Apa itu Program Indonesia Pintar?

Written by
Rate this item
(4 votes)

 Apa itu PIP?

 

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

SiapaSasaran Utama PIP?

  • Peserta didik pemegang KIP;
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
  • Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Bagaimana cara menggunakan KIP?

  • Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
  • KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Bagaimana jika peserta didik belum memiliki PIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke Bag kesiswaan unit pelayanan PIP . Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Prosedur Mendaftar PIP di SMK Negeri 1 Kota Bekasi

 

 Setelah data pengajuan PIP dimasukan kedalam dapodik, maka proses selanjutnya adalah menunggu validasi yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

 

 

Read 42690 times Last modified on Monday, 30 September 2019 00:27

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.