Monday, 22 May 2023 11:39

Jawaban pertanyaan yang sering ditanyakan seputar PPDB 2023

Written by
Rate this item
(0 votes)

Kapan waktu Pelaksanaan PPDB di SMK Negeri 1 Kota Bekasi tahun ajaran 2023/2024?

Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Kota Bekasi mengikuti Aturan dan Jadwal yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat. Pada tahun ajaran 2023/2024 PPDB SMK Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 s.d 10 Juni dan Tahap 2 pada tanggal 26 s.d 30 Juni 2023 

Rincian Tahap Pelaksanaan dan Persentase kuota PPDB 2023 jenjang SMK?

 

TAHAP 1.

o   JALUR AFIRMASI (KETM 12% ,Disabilitas 3%, Kondisi Tertentu 5%)

o   Prioritas Terdekat 10%

o   Perpindahan Orang Tua/ Wali 5%

o   Prestasi Kejuaraan 5%

o   Prestasi Rapor Persiapan Kelas Industri (35%)

TAHAP2

o   Prestasi Rapor Umum (25%)

*Jumlah kuota masing-masing jalur dihitung berdasarkan jumlah total kuota per program keahlian.

  

Saya pendaftar yang memiliki Kartu Keluarga Kota Bekasi (Jawa Barat) namun saya bersekolah di SMP/MTS Luar Kota Bekasi Maka bagaimana aturan yang berlaku untuk saya pada PPDB SMKN 1 Kota Bekasi?

 

Status anda adalah sebagai Calon Peserta Didik Luar Provinsi Jawa Barat. Untuk dapat mendaftar di sekolah tujuan, terlebih dahulu anda harus membuat Akun Pendaftar.

 

Untuk mendapatkan akun pendaftar dari Luar Prov Jawa Barat bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut: 1. Mendaftar mandiri pada halaman https://ppdb.jabarprov.go.id; atau (2) Dari sekolah SMK/SMA yang akan dituju. Namun untuk petunjuk teknis mendapatkan akun pendaftar dari luar Jawa Barat tetap menunggu informasi panitia Cadisdik Wilayah 3 dan Panitia PPDB Provinsi.

 

Saya merupakan lulusan yang bersekolah di SMP/MTS di Wilayah Jawa Barat (Kota dan Kab Bekasi). Bagaimana Saya bisa mendapatkan akun untuk mendaftar ke Sekolah yang dituju?

 

Pendaftar yang bersekolah di SMP/MTS pada wilayah Provinsi Jawa barat merupakan pendaftar dari dalam Provinsi Jawa Barat. Untuk mendapatkan akun silahkan hubungi operator di sekolah asal (SMP/MTS). 

Bagaimana cara mengakses informasi PPDB Tahun 2023?

Informasi PPDB dapat diakses melalui beberapa saluran/kanal informasi berikut:

1.     Website Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat https://disdik.jabarprov.go.id

2.     Website PPDB Jawa Barat https://ppdb.jabarprov.go.id/

3.     Aplikasi Sapawarga unduh dari google play storess

4.     Instagram @disdikjabar

5.     Channel Youtube Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

6.     Web SMK Negeri 1 Kota Bekasi https://smkn1kotabekasi.sch.id

7.     Akun Instagram SMKN 1 Kota Bekasi @smk1bks

 

Apa Dokumen persyaratan PPDB?

 

UMUM

1.     Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

2.     Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

3.     Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

4.     Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)

5.     Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

 

KHUSUS

1.     Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)

2.     Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

3.     Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)

4.     Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

5.     Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan

 

* Setiap dokumen difoto/scan aslinya, UPLOAD (diunggah) ke website PPDB https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/*

 

Mapel apa yang dihitung untuk Jalur Persiapan Kelas Industri?

 

Tidak semua. Hanya 5 mapel saja yang dihitung, yaitu P. Agama, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, dan B. Inggris.

Tanggal Cetak Kartu Keluarga belum 1 Tahun dikarenakan ada pembaruan Kartu Keluarga sebelumnya, Apakah saya masih bisa mendaftar?

Anda masih bisa mendaftar dengan ketentuan Kartu Keluarga Yang Belum 1 Tahun Atau Masih Baru Karena Perubahan (Kelahiran, Meninggal, Kepindahan) Anggota Keluarga Dapat Melampirkan Surat Keterangan Dari RT/RW Yang Menerangkan Lamanya Domisili.

Apa Kriteria utama yang digunakan pada setiap Jalur PPDB?

1.     Untuk Jalur zonasi (Pada SMA), afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak;

2.     Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor;

3.     Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi

Data Kependudukan CPD terdaftar pada Kartu Keluarga Famili Lain, Apakah kartu keluarga tersebut bisa digunakan untuk mendaftar ?

Penerbitan KK diatur regulasi dari Disdukcapil, beberapa siswa berdomisili di alamat dan terdaftar pada KK  keluarga lain. Hal tersebut diperbolehkan selama dilengkapi dokumen tidak keberatan dari kepala keluarga dan ada surat kuasa pengasuhan. Dalam PPDB diatur dan ditegaskan makna berdomisili adalah tinggal di alamat tersebut, bukan hanya terdaftar secara administrasi. Hal ini akan diverifikasi berdasarkan kesesuaian alamat pada rapor dengan KK, terutama saat kelas 9 SMP/MTs.

Apa yang terjadi jika ada lebih dari satu CPD memiliki skor jarak yang sama?

Ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka secara otomatis oleh sistem akan diutamakan usia peserta yang lebih tua.

 

Apa syarat dan aturan untuk pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua?

 

·      Titimangsa (waktu) perpindahan paling lama tiga tahun;

·      Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

·      Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar-kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read 4945 times Last modified on Monday, 22 May 2023 11:50

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.