a

Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMK


 

Berikut ini penjelasan seputar proses seleksi pada masing masing jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu :

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB

Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan :

  • Jarak terdekat
  • Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.

 

Persyaratan Umum


  1.  Menyerahkan Formulir Pendaftaran sesuai dengan Jalur seleksi yang dipilih;
  2. Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018;
  3. Bagi lulusan sebelum tahun 2017/2018 menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;
  4. Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran;
  5. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua,fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan;
  6. Menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal yang menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2017/2018 menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
  8. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah;
  9. Pasfoto ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar;
  10. Mengisi format verifikasi Dokumen Persyaratan PPDB (disediakan oleh sekolah);
  11. Mengikuti tes Kondisi Fisik dan Buta Warna.

 

 

Persyaratan Khusus dan Tahapan Seleksi


Jalur Keluarga Tidak Mampu

Persyaratan Khusus

Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sehat (KKS/ PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS/KBS).

Seleksi Jalur KETM

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan Kompetensi Keahlian pada  satuan pendidikan di  wilayah Jawa Barat;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik.
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki Calon Peserta Didik;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Penghargaan Maslahat Guru

Persyaratan Khusus

Pendaftar Menyerahkan :

  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik.
  2. Fotokopi Surat Tugas Mengajar tahun pelajaran 2017/2018 dan ijasah yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  3. Fotokopi Surat Tugas Mengajar tahun pelajaran 2017/2018 yang menunjukan jumlah beban mengajar minimal 24 jam.

Seleksi Jalur Penghargaan Maslahat Guru

 

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat dan satu Kompetensi Keahlian;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik;
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua calon Peserta Didik sebagai guru;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Warga Penduduk Setempat

Persyaratan Khusus

Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah  menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan (minimal Januari 2018).

Seleksi Jalur Warga Penduduk Setempat

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat dan satu Kompetensi Keahlian.
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik;
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan lama menetap pada KK;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Prestasi

Persyaratan Khusus

Menyerahkan sertifikat atau piagam dari kejuaraann yang dilegalisir penyelenggara.

Seleksi Jalur Prestasi

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan yang dituju;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Seleksi Data kepemilikkan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat dari kejuaran diskor berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan;
  5. Uji Kompetensi Prestasi;
  6. Hasil pemeringkatan calon Peserta Didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon Peserta Didik yang diterima; danCalon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

Jalur NHUN

Persyaratan Khusus

Menyerahkan NHUN

Seleksi Jalur NHUN

a. Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian ( Pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam 1 (satu) SMK atau 2 (Dua) SMK;
b. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
c. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;

d. Nilai hasil Ujian Nasional Peserta Didik diperingkat dari urutan teratas calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota;
e. Hasil pemeringkatan NHUN calon Peserta Didik hingga batas kuota merupakan seluruh Calon Peserta Didik yang diterima;
f. Calon Peserta didik tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan ke-2. Jika pada pilihan ke-2 masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir; dan
g. Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukkan peringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan:

  1. 1). Bahasa Indonesia;
  2. 2). Bahasa Inggris;
  3. 3). Matematika;
  4. 4). Ilmu Pengetahuan Alam.

 

ESeluruh Berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map snelhecter plastic dengan warna :

  1. Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (Otomotif) : Merah
  2. Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan : Merah Muda
  3. Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan : Biru
  4. Kompetensi Keahlian Multimedia : Kuning
  5. Kompetensi Keahlian RPL (Programer Komputer) : Plastik bening
  6. Kompetensi Keahlian TKJ : Hijau Muda
  7. Kompetensi Keahlian Akuntansi : Coklat
  8. Kompetensi Keahlian Busana Butik : Hijau

Penjelasan Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018


 

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018-2019 mengalami beberapa perubahan. Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar di bagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat di bagi menjadi beberapa jalur diantaranya :

Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya. Jalur ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kemauan untuk sekolah namun terbentur pada faktor finansial. Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.

 

Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik putera puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan  kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu
  • Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran
  • Berusia tidak lebih dari 60 tahun

Sedangkan untuk jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang memiliki keinginan kuat untuk sekolah di sekolah pilihannya.

Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah, jalur ini baru diperkenalkan pada PPDB Jawa Barat tahun ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar sekolah yang tidak memenuhi kriteria jalur lainnya. Adapun penilaian jalur WPS ini murni berdasarkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan. Semakin dekat rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan, maka akan semakin besar kesempatan peserta didik tersebut untuk diterima pada sekolah pilihannya.

Hal ini juga didukung oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, bahwa seleksi yang utama yaitu berdasarkan jarak.

Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)

Jalur ini diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik. Jalur Prestasi atau bakat istimewa pada bidang  akademik atau non akademik  yang dimiliki calon peserta didik dari berbagai kejuaraan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olah raga, pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, keagamaan, kreativitas, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama.

 

Proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta Didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan mashalat bagi Guru (PMG), Warga Penduduk Setempat (WPS) serta jalur prestasi dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan:

a. Jarak terdekat;
b. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.

 

Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional. Adapun jalur ini tidak diberlakukan bagi calon peserta didik untuk SLB.

Seleksi Jalur NHUN berdasarkan:

a. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.

b. Nilai Hasil Ujian Nasional

 

I.      Seleksi Jalur NHUN berdasarkan:

 

a.   Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.

Nilai Hasil Ujian Nasional

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018


 

Secara singkat dokumen persyaratan pendaftaran PPDB Jawa Barat Tahun 2018 yang harus di siapkan oleh calon peserta didik antara lain adalah berikut :

Dokumen Persyaratan Umum

  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy SHUN
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Surat Kelakuan Baik
  • Surat tanggung jawab mutlak orang tua
  • Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar
  • *Dokumen khusus sesuai dengan jalur yang ditempuh

Catatan :

SHUN tidak dipersyaratkan bagi calon peserta didik ABK atau Calon peserta didik lulusan sistem pendidikan di luar negeri

Dokumen asli dari dokumen yang di fotocopy disertakan untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju.

Selanjutnya pendaftar yang telah selesai melakukan pendaftaran akan menerima surat tanda bukti pendaftaran dari panitia PPDB di masing masing satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju.

Dokumen dari surat tanda bukti pendaftaran yang di terima dari satuan pendidikan atau cabang dinas yang dituju dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status calon peserta didik langsung pada sistem website ppdb jawa barat tahun 2018 dengan memasukkan nama atau NIK sesuai dengan dokumen pendaftaran di kolom pencarian sistem.

Dokumen Persyaratan Khusus

  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari keluarahan, atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM
  • Data hasil diagnosa / assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
  • Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru (PMG)
  • Kartu keluarga yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat (WPS)
  • Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi
  • * MELAMPIRKAN FOTOCOPY KARTU NISN  untuk semua jalur pendaftaran

Demikianlah penjelasan secara singkat dokumen persyaratan yang dibutuhkan pada saat melakukan pendaftaran calon peserta didik PPDB Jawa Barat tahun 2018.