Kota Bekasi merupakan kota otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, Kota Bekasi berstatus sebagai kecamatan yang dikembangkan menjadi kota administratif di bawah pemerintah Kabupaten Bekasi. Potensi daerah yang mendominasi pada saat ini adalah potensi dunia usaha dan jasa yang ada dan tersebar luas di Kota Bekasi. Sektor jasa menyumbang persentase sebanyak 29,47 %, kemudian disusul oleh sektor perdagangan, hotel dan restoran yang juga menyerap tenaga kerja cukup banyak yaitu sekitar 24,90 % dan sektor industri pengelola sebesar 23,80 %. Sedangkan sektor yang paling sedikit menyerap tenaga kerja adalah sektor pertambangan dan penggalian sebanyak 0.73 % hal ini dikarenakan Kota Bekasi tidak memiliki potensi atau kekayaan alam dibidang pertambangan baik skala besar maupun kecil.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, bahwa Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Maka Pemerintah telah membuat rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disebut dengan SKKNI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ). Didalam PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dijelaskan bahwa SKKNI disusun berdasarkan kebutuhan lapangan usaha yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi teknis, pengetahuan, dan sikap kerja.
Berdasarkan potensi daerah Kota Bekasi dalam sektor industri jasa dan produksi, maka Paket Keahlianyang akan dikembangkan untuk SMK Negeri 1 Kota Bekasi yang kurikulum produktifnya telah mengacu pada SKKNI adalah :
- Teknik Kendaraan Ringan
- Multi Media
- Teknik Pemesinan
- Teknik Komputer Jaringan
- Teknik Pengelasan
- Tata Busana
- Akuntansi
- Rekayasa Perangkat Lunak