https://www.bankbkc.co.id/max/ https://institute.ascendensasia.com/ https://www.bankbkc.co.id/nemo/ https://ceksertifikat.sucofindo.co.id/wed/ https://eproc.approperti.co.id/data_file/files/ https://www.bhaktidigital.com/sel/ https://regmaba.upnvj.ac.id/dokumen-daftarulang/batuk/ https://regmaba.upnvj.ac.id/dokumen-daftarulang/pegel/ https://ekeuangan.digicipta.co.id/duit/ https://playerunknowns.net/ https://lldikti2.kemdikbud.go.id/po-content/frontend/exp/
BSNP Tetapkan POS USBN DAN UN 2019

BSNP Tetapkan POS USBN DAN UN 2019

Written by
Rate this item
(2 votes)

Pemerintah kembali akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 (unduh disini), pada hari Kamis (29/11/2018), BSNP menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.

POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

“Kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian”, ucap Bambang Suryadi Ketua BSNP.

Terkait dengan soal, tambah Bambang, untuk USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen. Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.

Soal UN 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019.

“Waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018. UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 dimulai pada bulan Maret. Pergeseran ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diproyeksikan mulai tanggal 5 Mei 2019”, ujar Ketua BSNP.

UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019, sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Balitbang dan Direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100 persen UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP ditargetken 85 persen UNBK, dan jenjang MTs serta Paket B ditargetkan 100 persen UNBK.

Selain itu, POS UN 2019 juga memuat kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, yaitu daerah Lombok dan Sulawesi Tengah. Ada kebijakan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah terkena dampak gempa. Secara teknis, Direktorat terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan akan terus berkoordinasi dengan daerah terdampak gempa.

Secara terpisah, Kiki Yuliati Sekretaris BSNP mengatakan bahwa POS USBN dan UN telah diedarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Kanwil Kemenag, Balitbang, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Selanjutnya BSNP bersama Balitbang akan melaksanakan sosialisasi kebijakan USBN dan UN 2019.

POS USBN dan POS UN dapat diunduh melalui laman berikut.

https://s.id/POS-UN-2019

https://s.id/POS-USBN-2019

Read 13389 times Last modified on Thursday, 04 July 2019 06:24

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.