https://www.bankbkc.co.id/max/ https://institute.ascendensasia.com/ https://www.bankbkc.co.id/nemo/ https://ceksertifikat.sucofindo.co.id/wed/ https://eproc.approperti.co.id/data_file/files/ https://www.bhaktidigital.com/sel/ https://regmaba.upnvj.ac.id/dokumen-daftarulang/batuk/ https://regmaba.upnvj.ac.id/dokumen-daftarulang/pegel/ https://ekeuangan.digicipta.co.id/duit/ https://playerunknowns.net/ https://lldikti2.kemdikbud.go.id/po-content/frontend/exp/
Proses Seleksi

Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMK


 

Berikut ini penjelasan seputar proses seleksi pada masing masing jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu :

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB

Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan :

  • Jarak terdekat
  • Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.

 

Persyaratan Umum


  1.  Menyerahkan Formulir Pendaftaran sesuai dengan Jalur seleksi yang dipilih;
  2. Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018;
  3. Bagi lulusan sebelum tahun 2017/2018 menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;
  4. Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran;
  5. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua,fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan;
  6. Menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal yang menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2017/2018 menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
  8. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah;
  9. Pasfoto ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar;
  10. Mengisi format verifikasi Dokumen Persyaratan PPDB (disediakan oleh sekolah);
  11. Mengikuti tes Kondisi Fisik dan Buta Warna.

 

 

Persyaratan Khusus dan Tahapan Seleksi


Jalur Keluarga Tidak Mampu

Persyaratan Khusus

Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sehat (KKS/ PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS/KBS).

Seleksi Jalur KETM

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan Kompetensi Keahlian pada  satuan pendidikan di  wilayah Jawa Barat;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik.
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki Calon Peserta Didik;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Penghargaan Maslahat Guru

Persyaratan Khusus

Pendaftar Menyerahkan :

  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik.
  2. Fotokopi Surat Tugas Mengajar tahun pelajaran 2017/2018 dan ijasah yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  3. Fotokopi Surat Tugas Mengajar tahun pelajaran 2017/2018 yang menunjukan jumlah beban mengajar minimal 24 jam.

Seleksi Jalur Penghargaan Maslahat Guru

 

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat dan satu Kompetensi Keahlian;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik;
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua calon Peserta Didik sebagai guru;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Warga Penduduk Setempat

Persyaratan Khusus

Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah  menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan (minimal Januari 2018).

Seleksi Jalur Warga Penduduk Setempat

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat dan satu Kompetensi Keahlian.
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik;
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan lama menetap pada KK;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Prestasi

Persyaratan Khusus

Menyerahkan sertifikat atau piagam dari kejuaraann yang dilegalisir penyelenggara.

Seleksi Jalur Prestasi

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan yang dituju;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Seleksi Data kepemilikkan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat dari kejuaran diskor berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan;
  5. Uji Kompetensi Prestasi;
  6. Hasil pemeringkatan calon Peserta Didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon Peserta Didik yang diterima; danCalon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

Jalur NHUN

Persyaratan Khusus

Menyerahkan NHUN

Seleksi Jalur NHUN

a. Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian ( Pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam 1 (satu) SMK atau 2 (Dua) SMK;
b. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
c. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;

d. Nilai hasil Ujian Nasional Peserta Didik diperingkat dari urutan teratas calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota;
e. Hasil pemeringkatan NHUN calon Peserta Didik hingga batas kuota merupakan seluruh Calon Peserta Didik yang diterima;
f. Calon Peserta didik tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan ke-2. Jika pada pilihan ke-2 masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir; dan
g. Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukkan peringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan:

  1. 1). Bahasa Indonesia;
  2. 2). Bahasa Inggris;
  3. 3). Matematika;
  4. 4). Ilmu Pengetahuan Alam.

 

ESeluruh Berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map snelhecter plastic dengan warna :

  1. Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (Otomotif) : Merah
  2. Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan : Merah Muda
  3. Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan : Biru
  4. Kompetensi Keahlian Multimedia : Kuning
  5. Kompetensi Keahlian RPL (Programer Komputer) : Plastik bening
  6. Kompetensi Keahlian TKJ : Hijau Muda
  7. Kompetensi Keahlian Akuntansi : Coklat
  8. Kompetensi Keahlian Busana Butik : Hijau