Penjelasan Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018-2019 mengalami beberapa perubahan. Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar di bagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat di bagi menjadi beberapa jalur diantaranya :
Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya. Jalur ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kemauan untuk sekolah namun terbentur pada faktor finansial. Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.
Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik putera puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu
- Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran
- Berusia tidak lebih dari 60 tahun
Sedangkan untuk jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang memiliki keinginan kuat untuk sekolah di sekolah pilihannya.
Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah, jalur ini baru diperkenalkan pada PPDB Jawa Barat tahun ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar sekolah yang tidak memenuhi kriteria jalur lainnya. Adapun penilaian jalur WPS ini murni berdasarkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan. Semakin dekat rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan, maka akan semakin besar kesempatan peserta didik tersebut untuk diterima pada sekolah pilihannya.
Hal ini juga didukung oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, bahwa seleksi yang utama yaitu berdasarkan jarak.
Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)
Jalur ini diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik. Jalur Prestasi atau bakat istimewa pada bidang akademik atau non akademik yang dimiliki calon peserta didik dari berbagai kejuaraan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olah raga, pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, keagamaan, kreativitas, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama.
Proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta Didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan mashalat bagi Guru (PMG), Warga Penduduk Setempat (WPS) serta jalur prestasi dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan:
a. Jarak terdekat;
b. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.
Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional. Adapun jalur ini tidak diberlakukan bagi calon peserta didik untuk SLB.
Seleksi Jalur NHUN berdasarkan:
a. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.
b. Nilai Hasil Ujian Nasional
I. Seleksi Jalur NHUN berdasarkan:
a. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.
Nilai Hasil Ujian Nasional