Sejak berdiri pada tahun 1997 SMK Negeri 1 Kota Bekasi mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak 5 kali yakni.

1. Muryanto (1997 s.d 2000)

Pada era beliau, SMK Negeri 1 Kota Bekasi memiliki 2 Jurusan yaitu Teknik Mesin dan Teknik Otomotif, pada periode awal SMK Negeri 1 Kota Bekasi tumbuh menjadi sekolah kejuruan yang menjadi favorit bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah kejuruan negeri yang ada di Bekasi. Sebagai sekolah kejuruan negeri pertama, beliau meletakkan pondasi disiplin bagi siswa SMK (STM pada awalnya) yang terkenal dengan kegiatan tawuran antar pelajarnya menjadi sekolah yang tidak sama sekali pernah terlibat tawuran di Kota Bekasi dan timur Jakarta.

Pendidikan karakter yang diutamakan pada era beliau mengedepankan pendidikan vokasi yang berbasis karakter yang baik dan kompetensi yang sesuai dengan dunia industri pada zamannya. 

2. Asep Muchamad Abi Musyadiq (2000 s.d 2008)

Pada periode ini SMK Negeri 1 Kota Bekasi menjadi sekolah yang semakin diminati, hampir setiap tahunnya pendaftar mencapai + 1800 orang padahal pada saat itu kuota siswa baru yang diterima kurang lebih sekitar 350 orang.  Pada periode kepemimpinan beliau, program keahlian ditambah dengan Teknik Elektro yang kemudian berubah menjadi TIK dan kembali berubah menjadi Multimedia pada tahun 2006, Bisnis Manajemen dan Tata Busana, sehingga total jurusan yang ada di SMK Negeri 1 Kota Bekasi menjadi 5 jurusan.

Pada tahun 2006 Sekolah ini menjadi ICT (Information Center Of Technology) Kota Bekasi yaitu sebuah program kementrian pendidikan melalui program Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional). Program Jardiknas merupakan cikal bakal digitalisasi data pendidikan nasional. 

3. H. Chaerudin, M.Pd (2008 s.d 2011)

Pada masa kepemimpinan beliau, program keahlian pada SMK Negeri 1 Kota Bekasi bertambah menjadi 8 yakni Teknik Pengelasan, Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, Rekayasa Perangkat Lunak, Tata Busana dan Akuntansi (awalnya Bisnis dan Manajemen).

SMK Negeri 1 Kota Bekasi terpilih dan ditunjuk oleh Dirjen PSMK (Direktorat Jenderal Pendidikan Sekolah menengah Kejuruan) menjadi sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dimana sekolah diproyeksikan menjadi sekolah kejuruan unggulan yang memiliki lulusan sesuai dengan standar lulusan yang mampu bekerja pada dunia industri multinasional.

4. I Made Supriatna, S.Pd, M.Si (2011 s.d 2018)

SMK Negeri 1 Kota Bekasi semakin berkembang menjadi sekolah yang berprestasi baik secara akademik maupun non-akademik, hal ini tidak lepas dari semakin meningkatnya kualitas pendidik dan tenaga kependidikan serta hasil proses seleksi peserta didik pada masa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Pada periode ini, SMK Negeri 1 Kota Bekasi menjadi sekolah rujukan SED-TVET (Sustainable Economic Development Through Technical and Vocational Education and Training). Yakni sebuah program kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jerman dalam mencetak sekolah SMK yang memiliki SNP (Standar Nasional Pendidikan) diatas rata-rata melalui pemenuhan sarana dan prasarana praktik, Modul-modul pembelajaran siswa, magang guru, serta peningkatan mutu manajemen berdasarkan standar mutu ISO 9001:2001 yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu.

5. Sugiyono, MM (2018 s.d 2021)

Beliau menjabat dari tanggal 18 Maret 2018 sampai 2021. Fokus kepemimpinan beliau adalah meningkatkan kualitas sarana prasarana, kualitas proses kegiatan belajar mengajar dengan memanfaatkan fasilitas IT, salah satunya adalah mempelopori ujian CBT(Computer Based Test) menggunakan  perangkat tablet/ smartphone yang dijalankan secara daring pada jaringan internal SMK Negeri 1 Kota Bekasi.

Salah satu perbaikan yang beliau lakukan adalah renovasi wajah sekolah menjadi lebih modern, perbaikan infrastruktur penunjang serta memperbanyak area terbuka hijau yang nyaman di lingkungan sekolah.

 

a

Proses Seleksi PPDB Jawa Barat Tahun 2018 Jenjang SMK


 

Berikut ini penjelasan seputar proses seleksi pada masing masing jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018. Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu :

  1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator  satuan  pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB

Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan :

  • Jarak terdekat
  • Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
  • Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.

 

Persyaratan Umum


  1.  Menyerahkan Formulir Pendaftaran sesuai dengan Jalur seleksi yang dipilih;
  2. Menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN, paket B asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah, bagi calon peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018;
  3. Bagi lulusan sebelum tahun 2017/2018 menyerahkan fotokopi Ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/MTs, paket B asli;
  4. Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran;
  5. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua,fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan;
  6. Menunjukkan KTP orang tua calon peserta didik serta KK asli;
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal yang menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor, sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2017/2018 menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
  8. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah;
  9. Pasfoto ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar;
  10. Mengisi format verifikasi Dokumen Persyaratan PPDB (disediakan oleh sekolah);
  11. Mengikuti tes Kondisi Fisik dan Buta Warna.

 

 

Persyaratan Khusus dan Tahapan Seleksi


Jalur Keluarga Tidak Mampu

Persyaratan Khusus

Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sehat (KKS/ PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS/KBS).

Seleksi Jalur KETM

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan Kompetensi Keahlian pada  satuan pendidikan di  wilayah Jawa Barat;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik.
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki Calon Peserta Didik;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Penghargaan Maslahat Guru

Persyaratan Khusus

Pendaftar Menyerahkan :

  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik.
  2. Fotokopi Surat Tugas Mengajar tahun pelajaran 2017/2018 dan ijasah yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  3. Fotokopi Surat Tugas Mengajar tahun pelajaran 2017/2018 yang menunjukan jumlah beban mengajar minimal 24 jam.

Seleksi Jalur Penghargaan Maslahat Guru

 

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat dan satu Kompetensi Keahlian;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik;
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua calon Peserta Didik sebagai guru;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Warga Penduduk Setempat

Persyaratan Khusus

Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah  menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan (minimal Januari 2018).

Seleksi Jalur Warga Penduduk Setempat

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat dan satu Kompetensi Keahlian.
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon Peserta Didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon Peserta Didik;
  5. Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan lama menetap pada KK;
  6. Calon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

 

Jalur Prestasi

Persyaratan Khusus

Menyerahkan sertifikat atau piagam dari kejuaraann yang dilegalisir penyelenggara.

Seleksi Jalur Prestasi

  1. Calon Peserta Didik dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat;
  2. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan yang dituju;
  3. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;
  4. Seleksi Data kepemilikkan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat dari kejuaran diskor berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan;
  5. Uji Kompetensi Prestasi;
  6. Hasil pemeringkatan calon Peserta Didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon Peserta Didik yang diterima; danCalon peserta Didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.

Jalur NHUN

Persyaratan Khusus

Menyerahkan NHUN

Seleksi Jalur NHUN

a. Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian ( Pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam 1 (satu) SMK atau 2 (Dua) SMK;
b. Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan;
c. Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar, tidak boleh mengubah pilihan satuan pendidikan atau kompetensi keahlian yang menjadi pilihannya;

d. Nilai hasil Ujian Nasional Peserta Didik diperingkat dari urutan teratas calon Peserta Didik sampai dengan jumlah sesuai kuota;
e. Hasil pemeringkatan NHUN calon Peserta Didik hingga batas kuota merupakan seluruh Calon Peserta Didik yang diterima;
f. Calon Peserta didik tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan ke-2. Jika pada pilihan ke-2 masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir; dan
g. Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukkan peringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan:

  1. 1). Bahasa Indonesia;
  2. 2). Bahasa Inggris;
  3. 3). Matematika;
  4. 4). Ilmu Pengetahuan Alam.

 

ESeluruh Berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map snelhecter plastic dengan warna :

  1. Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (Otomotif) : Merah
  2. Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan : Merah Muda
  3. Kompetensi Keahlian Teknik Pengelasan : Biru
  4. Kompetensi Keahlian Multimedia : Kuning
  5. Kompetensi Keahlian RPL (Programer Komputer) : Plastik bening
  6. Kompetensi Keahlian TKJ : Hijau Muda
  7. Kompetensi Keahlian Akuntansi : Coklat
  8. Kompetensi Keahlian Busana Butik : Hijau

Download Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru


Penjelasan Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018


 

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat baik jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2018-2019 mengalami beberapa perubahan. Jika tahun sebelumnya PPDB Jawa Barat secara garis besar di bagi menjadi 2 yaitu jalur akademis dan jalur non-akademis, maka untuk tahun ini jalur PPDB Jawa Barat di bagi menjadi beberapa jalur diantaranya :

Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya. Jalur ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kemauan untuk sekolah namun terbentur pada faktor finansial. Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.

 

Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik putera puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan  kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu
  • Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran
  • Berusia tidak lebih dari 60 tahun

Sedangkan untuk jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang memiliki keinginan kuat untuk sekolah di sekolah pilihannya.

Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah, jalur ini baru diperkenalkan pada PPDB Jawa Barat tahun ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar sekolah yang tidak memenuhi kriteria jalur lainnya. Adapun penilaian jalur WPS ini murni berdasarkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan. Semakin dekat rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan, maka akan semakin besar kesempatan peserta didik tersebut untuk diterima pada sekolah pilihannya.

Hal ini juga didukung oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, bahwa seleksi yang utama yaitu berdasarkan jarak.

Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)

Jalur ini diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik. Jalur Prestasi atau bakat istimewa pada bidang  akademik atau non akademik  yang dimiliki calon peserta didik dari berbagai kejuaraan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olah raga, pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, keagamaan, kreativitas, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama.

 

Proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta Didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan mashalat bagi Guru (PMG), Warga Penduduk Setempat (WPS) serta jalur prestasi dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan:

a. Jarak terdekat;
b. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.

 

Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional. Adapun jalur ini tidak diberlakukan bagi calon peserta didik untuk SLB.

Seleksi Jalur NHUN berdasarkan:

a. Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.

b. Nilai Hasil Ujian Nasional

 

I.      Seleksi Jalur NHUN berdasarkan:

 

a.   Verifikasi pesyaratan umum dan dokumen.

Nilai Hasil Ujian Nasional